Beranda Umum WNA yang Bekerja di Indonesia Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan

WNA yang Bekerja di Indonesia Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan

0
WNA yang Bekerja di Indonesia Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan

CARAPANDANG –  Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Gufron Mukti, mengungkapkan fenomena warga asing terdaftar sebagai peserta. Menurutnya, hal tersebut merupakan kewajiban regulasi sesuai undang-undang jaminan sosial yang berlaku nasional.

"Total WNA yang sudah tercatat mencapai 124.739 orang secara nasional," kata Gufron kepada Pro 3 RRI.

Gufron menyebut bahwa WNA dapat mendaftar apabila bekerja minimal enam bulan di perusahaan resmi Indonesia. Menurutnya, ketentuan ini mencegah wisatawan jangka pendek ikut memanfaatkan fasilitas kesehatan tanpa kontribusi iuran yang seharusnya.

"Peserta WNA ini harus melalui perusahaan, bukan secara individu atau turis yang hanya berlibur," ujarnya.

Selain itu, Gufron menilai perusahaan memiliki tanggung jawab penuh mendaftarkan pekerjanya termasuk warga negara asing yang memenuhi syarat. Ia berpendapat, perusahaan wajib membayar sebagian besar iuran karena mekanisme pembayaran telah diatur dalam peraturan pemerintah.

"Satu persen ditanggung pekerja, empat persen dibayarkan perusahaan sehingga total kontribusinya mencapai lima persen," ucapnya.

Gufron juga memaparkan bahwa kontribusi iuran WNA lebih besar dibandingkan biaya layanan yang digunakan sepanjang tahun lalu. Menurutnya, kondisi ini justru menguntungkan BPJS Kesehatan, karena dana terkumpul masih melebihi klaim pelayanan kesehatan.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait