Modus operandi yang digunakan tersangka yakni dengan mengaku sebagai pengembang perumahan, menawarkan pembayaran cash tunda, menjanjikan pembangunan rumah dalam waktu 3-4 bulan, serta memberikan informasi fiktif terkait lokasi, desain, dan legalitas proyek perumahan.
"Tersangka diduga melakukan aksinya untuk mendapatkan keuntungan guna membayar utang-utang pribadi," ucap penyidik.
Tersangka diamankan di wilayah Inobonto, Sulawesi Utara, dan saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Gorontalo. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Polda Gorontalo mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran jual beli properti dengan sistem pembayaran tidak lazim atau janji-janji yang tidak disertai legalitas jelas. Segera laporkan ke kepolisian apabila menemukan indikasi serupa.