"Akan tetapi, apakah semua informasi mesti diserahkan? Tidak Bapak Ibu. Karena regulasi pun mengatur bahwa ada metode selain menyerahkan, ada melihat, ada cukup memfoto informasi yang diminta pemohon," lanjut Fauziah.
Ia menuturkan, transparansi merupakan fondasi demokrasi modern. Jika Indonesia menyatakan diri bahwa negara berdasarkan hukum dengan mengadopsi sistem demokrasi, maka transparansi dan keterbukaan informasi adalah hal yang niscaya dilakukan.
Menurut Fauziah, ada pemikiran keliru bahwa keterbukaan akan menyuburkan konflik vertikal dan horizontal, padahal keterbukaan pemerintahan justru menghindari terjadinya kesalahpahaman yang bermuara pada konflik. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik justru mengatur bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa dan berapa lama waktu yang tersedia untuk resolusi konflik.
"Ada juga persepsi keliru berasal dari pandangan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa jaminan terhadap hak asasi manusia, tanpa melalui prosedur, dan tidak adil. Padahal keterbukaan informasi merupakan implementasi dari good governance yang salah satu pilarnya adalah rule of law.
Ditambahkannya, visi besar Indonesia menjadi negara maju,adil, makmur dan berdaya saing global pada tahun 2045 yang bertepatan dengan peringatan 100 tahun kemerdekaan Indonesia.