Beranda Umum OJK: RSE Asuransi Kesehatan Salah Satunya Bakal Atur Keberadaan MAB

OJK: RSE Asuransi Kesehatan Salah Satunya Bakal Atur Keberadaan MAB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pihaknya berencana menerbitkan Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) tentang Asuransi Kesehatan, yang salah satunya mengatur mengenai adanya medical advisory board (MAB).

0
istimewa

OJK mencatat bahwa rasio klaim asuransi kesehatan terjadi penurunan pada 2024 menjadi 71,2 persen dari 97,5 persen pada 2023.

Hal ini, ujar Ogi, sebagai efek dari manajemen risiko dari perusahaan asuransi yang banyak melakukan repricing pada tahun 2024, yang dengan bersamaan melakukan perbaikan tata kelola maupun penyesuaian fitur asuransi kesehatan yang banyak didominasi oleh asuransi kesehatan yang bersifat as charged.

Terkait dengan inflasi medis, Ogi menyebutkan bahwa berdasarkan data yang ada memang terjadi tren kenaikan inflasi medis di Indonesia yang bahkan lebih tinggi dibandingkan inflasi umum. Pada 2024, inflasi umum tercatat 3 persen, sementara inflasi medis 10,1 persen.

Sedangkan apabila melihat tren global, pada 2024 inflasi medis secara global berada di kisaran 6,5 persen di mana inflasi medis di Indonesia juga lebih tinggi dibandingkan inflasi medis global.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait