CARAPANDANG.COM- Korea Utara, Senin, menyatakan bahwa statusnya sebagai negara pemilik senjata nuklir telah "ditetapkan secara permanen" dalam hukum Korut, sekaligus mengecam AS karena mengulangi klaim "yang tidak sesuai zaman" tentang denuklirisasi Pyongyang pada sebuah pertemuan internasional.
Utusan tetap Korut untuk PBB dan organisasi internasional, telah mengeluarkan pernyataan pers yang mengecam AS karena mempermasalahkan program senjata nuklir Korea Utara pada sidang Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) baru-baru ini.
"Kami mengecam keras dan menolak tindakan provokatif AS yang sekali lagi mengungkapkan niat permusuhannya yang tak tergoyahkan terhadap Republik Rakyat Demokratik Korea ... dan menyatakan keprihatinan serius atas konsekuensi negatif yang akan ditimbulkannya," menurut pernyataan yang disiarkan oleh Kantor Berita Pusat Korea (KCNA).
Pyongyang menyatakan bahwa meski Washington telah mengecam kepemilikan senjata nuklir Korut sebagai "ilegal," AS merupakan pihak yang sebenarnya telah merusak sistem non-proliferasi nuklir internasional melalui pengembangan senjata nuklirnya yang radikal.
"Posisi Republik Rakyat Demokratik Korea sebagai negara bersenjata nuklir yang telah ditetapkan secara permanen dalam hukum tertinggi dan dasar negara tersebut telah tidak dapat diubah," kata negara komunis tersebut, seraya menekankan bahwa Korut "akan selalu menentang dan menolak segala upaya untuk mengubah posisinya saat ini".