Beranda Hukum dan Kriminal Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem Makariem

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem Makariem

Ditolaknya praperadilan ini, maka sidang sidang dengan pokok perkara bakal berlanjut dalam waktu dekat.

0
ilustrasi/istimewa

CARAPANDANG – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolok permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal, I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar pada Senin, 13 Oktober 2025.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan pemohon sejumlah nihil," kata I Ketut Darpawan.

Ditolaknya praperadilan ini, maka sidang sidang dengan pokok perkara bakal berlanjut dalam waktu dekat.

Seperti diketahui,  pokok persoalan yang diajukan Nadiem pada sidang praperadilan ini adalah soal sah atau tidaknya penetapan tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung.

Nadiem dalam kasus ini menjadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan  Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan periode 2019-2022 pada Kamis, 4 September 2025.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait