Sarmuji mengutip pernyataan resmi Gedung Putih yang menyebut Amerika Serikat akan tunduk pada hukum Indonesia dalam proses pemindahan data pribadi.
Ia juga menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan bentuk penyerahan data secara bebas, melainkan penguatan kerangka hukum untuk lalu lintas data lintas negara.
“Transfer data dilakukan secara selektif, sah, dan berada dalam pengawasan penuh otoritas Indonesia,” tambahnya.
Sarmuji menyatakan bahwa kesepakatan dengan AS saat ini masih dalam tahap pembicaraan teknis dan belum mencapai keputusan final. Oleh karena itu, ia menyarankan agar pemerintah menyampaikan penjelasan terbuka kepada publik untuk menghindari kesalahpahaman.
“Isu data pribadi sangat sensitif. Pemerintah perlu menyampaikan informasi secara lebih detail agar kepercayaan publik tetap terjaga,” ujarnya.
Menurut Sarmuji, kerja sama transfer data lintas negara bukan hal baru dan sudah menjadi praktik umum di negara-negara maju seperti anggota G7. Ia menilai langkah ini justru memberikan perlindungan hukum bagi warga Indonesia yang menggunakan layanan digital dari perusahaan teknologi Amerika Serikat. dpr.go.id